Kamis, 27 Oktober 2011

skripsi PAI Peran Kepala Sekolah Dalam Aktualisasi Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah (MPMBS) di SMPN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat konstitusi ini mengisyaratkan bahwa hanya bangsa yang cerdas yang mampu dan dapat bersaing dengan bangsa-bangsa di dunia. Oleh karena itu, peningkatan sumber daya manusia Indonsia mutlak diperlukan dan harus senantiasa diupayakan agar tidak ketinggalan jauh dengan bangsa-bangsa lain. Peningkatan mutu sumber daya manusia yang sangat strategis adalah melalui pendidikan. Sebab pada hakikatnya pendidikan merupakan upaya dan proses peningkatan sumber daya manusia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan adalah salah satu pilar kehidupan bangsa. Masa depan suatu bangsa bisa diketahui melalui sejauh mana komitmen masyarakat, bangsa atau pun negara dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, pendidikan menjadi faktor utama atau penentu bagi masa depan bangsa.[1] Adapun tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan prestasi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kreatif, mandiri, sehat jasmani dan rohani dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[2] 
Mutu pendidikan menyangkut berbagai komponen, karena pendidikan itu sendiri sebagai suatu sistem yang melibatkan berbagai komponen yang merupakan satu keterkaitan. Oleh karena peningkatan mutu pendidikan tidak boleh dilihat dari satu sisi saja, peningkatan mutu pendidikan harus dilihat dari unsur input, proses dan out put pendidikan. Berdasarkan pengamatan dan analisis Departemen Pendidikan Nasional rendahnya mutu pendidikan disebabkan oleh beberapa faktor:
1. Kebijakan dam penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan educational prodaction fuction/ input out put analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekwen. Pendidikan ini melihat bahwa lembaga pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang diharapkan. Pendekatan ini menganggap apabila input pendidikan, seperti pelatihan guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, perbaikan saranan dan prasarana pendidikan akan terpenuhi, maka mutu pendidikan secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan mutu pendidikan yang diharapkan tidak terjadi. Hal ini terjadi karena selama ini dalam penerapan dan pendekatan educational prodaction fuction  terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperlihatkan pada proses pendidikan, padahal proses pendidikan sangat menetukann out put pendidikan.
  1. Penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukaan secara birokratik, sentralistik, sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggara. Pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Dengan demikian sekolah kehilangan kemandirian, motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.
  2. Peran serta masyarakat, khusunya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim partisipasi masyarakat. Selama ini pada umumnya sangat lebih banyak bersifat dukungan dana, bukan pada proses pendidikan, yaitu monitoring, pengambilan keputusan, evaluasi dan akuntabilitas, berkaitan akuntabilitas sekolah tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa sebagai salah satu unsur utama dalam berkepentingan dengan pendidikan.
Penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia telah berimbas pada pengelolaan sistem pendidikan, yakni semula lebih bersifat sentralistik bergeser kearah pengelolaan yang bersifat desentralistik. Hal ini secara implisit dinyatakan dalam UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah. Untuk dapat, melaksanakan kewajiban ini secara bertanggungjawab dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi penduduk daerah yang bersangkutan, maka diperlukan strategi pengelolaan pendidikan yang tepat. Pengelolaan dalam hal ini adalah kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Untuk itu sekolah harus dapat memahami kondisi lingkungan (kelebihan dan kekurangan) untuk kemudian melalui proses perencanaan dalam bentuk program-program prioritas yang harus dilaksanakan dan dievalusi sesuai dengan visi dan misinya. Sekolah harus menentukan target mutu yang ingin dicapai untuk setiap kurun waktu, merencanakannya, melaksanakan dan mengoreksi untuk kemudian menentukan target mutu untuk tahun berikutnya. Dengan demikian sekolah dapat mandiri tetapi masih dalam rangka acuan kebijakan nasional
Peningkatan mutu pendidikan akan terwujud jika sekolah dengan segala potensi yang dimilikinya diberi kewenangan untuk mengatur, mengelola, mengembangkannya. Pengelolaaan dan pengembangan  harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan peserta didiknya. Pemikiran yang demikian yang melandasi upaya pemberian otonomi yang luas kepada sekolah agar secara efektif dan dinamis dapat mengupayakan peningkatan mutu pendidikan melalui pengelolaan sekolah. Mutu pendidikan sebagai salah satu sarana pengembangan sumber daya manusia sangat penting maknanya bagi pembanguanan nasional. Bahkan dapat dikatakan masa depan bangsa terletak pada keberadaan pendidikan yang berkulitas masa kini. Pendidikan yang berkualiatas hanya akan muncul apabila terdapat sekolah yang berkualiatas, Karena itu upaya peningkatan mutu sekolah merupakan titik strategis dalam upaya menciptakan pendidikan yang berkualitas.
Peningkatan mutu pendidikan harus dilaksanakan dengan memberdayakan dan melibatkan semua unsur yang ada dilembaga pendidikan.[3] Adanya penerapan sistem otonomi dalam pemerintahan, dalam UU No 2/ 1999 disebutkan adanya pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam kerangkan negara kesatuan Republik Indonesia. Pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah, termasuk didalamnya pendidikan. Pengeloaan khusus dibidang pendidikan yang dikenal dengan otonomi pendidikan adalah melatarbelakangi penerapan manajemen berbasis sekolah pada setiap lembaga pendidikan. Dengan penerapan demokrasi pendidikan ini dalam kerangka manajemen berbasis sekolah, masing-masing lembaga dihadapkan dengan berbagai masalah dan tuntutan seiring perkembangan disegala bidang. Yaitu sekolah diberikan otonomi yang lebih besar dalam kewenangan dan pengelolaan dengan menerapkan keputusan partisipasif, dalam rangka meningkatakan mutu pendidikan berdasarkan kebijakan pendidikan nasional.
Dengan diberlakukannya paradigma baru ini memungkinkan sekolah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, yang menuntut peran masyarakat secara optimal, dan menjamin kebijakan nasional yang terabaikan. Selama ini masyarakat sebagai bagian tak terpisahkan dari pengelolaan pendidikan seringkali hanya bersifat “pelengkap”. Sekolah yang merupakan “kepanjangan tangan” pemerintah seringkali meletakkan dan memposisikan masyarakat sebagai pendukung kebijakan sekolah. Karena itu peran masyarakat yang mestinya sejajar dengan sekolah, tidak tampak. Bahkan masyarakat dimarjinalkan karena dianggap sebagai pelengkap belaka[4].
Akan tetapi dengan paradigma baru ini, sekolah sebagai lembaga pendidikan terdepan memiliki wewenang yang besar dalam mengelola dan menentukan arah pertumbuhan dan perkembagan lembaganya. Selain itu, dengan MPMBS peran serta masyarakat menduduki tempat yang urgent karena disini sekolah dituntut untuk mandiri walaupun masih harus mengacu pada kebijakan atau acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah (tujuan pendidikan nasional). Masyarakatlah yang tahu persis apa yang menjadi kebutuhannya dan apa yang diharapkannya dari generasi muda di masa mendatang. Disamping itu, setiap masyarakat mempunyai budaya dan adat istiadat yang beranekaragam, sehingga antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya mempunyai kebutuhan yang berbeda.
Kepala sekolah merupakan faktor penggerak, penentu arah kebijakan sekolah yang akan menentukan bagaimana tujuan sekolah dan pendidikan pada umumnya yang direalisasikan dengan MPMBS. Kepala sekolah dituntut senantiasa meningkatkan efektifitas kinerja. Dengan begitu, MPMBS sebagai paradigma baru pendidikan yang dapat memberikan hasil yang memuaskan. Kinerja kepala sekolah dalam kaitannya dengan MPMBS adalah segala upaya yang dilakuakan dan hasil yang dapat dicapai oleh kepala sekolah dalam mengimplementasikan MPMBS disekolahnya untuk mewujudkan tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Melihat penting dan strategisnya posisi kepala sekolah dalam mewujudkan tujuan sekolah, maka seharusnya kepala sekolah harus mempunyai nilai kemampuan relation yang baik dengan segenap warga di sekolah, sehingga tujuan sekolah dan tujuan pendidikan berhasil dengan optimal. Ibarat nahkoda yang menjalankan sebuah kapal mengarungi samudra, kepala sekolah mengatur segala sesuatu yang ada di sekolah.
Dari uraian diatas peneliti ingin mencermati SMPN 13 Malang, di sini peneliti ingin mengamati bagaimana sosok peran kepala sekolah sebagai tokoh sentral  di lingkungan pendidikan. Karena dengan adannya otonomi daerah kepala sekolah mempunyai kewenangan keputusan pertisipatif dalam memandirikan dan memberdayakan sekolah. Oleh karena itu peneliti merasa interst, bagaimana kepala sekolah mengaktualisasikan MPMBS di sekolahnya.
Sehingga peneliti merumuskan penelitian ini dengan judul “Peran Kepala Sekolah Dalam Aktualisasi  Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah Di SMPN


     [1] Mu’arif, Wacana Pendidikan Kritis,  (Jogjakarta: IRCiSoD, 2005), hlm. 89.
[2] UU. No 22/2003 tentang SISDIKNAS  Pasal 3, hlm. 68.
[3] Willem Mantja, Jurnal Ilmu Pendidikan (Filsafat, Teori, dan Praktek Pendidikan), Th 23, No.I,  Januari, 2000, hlm. 11.
[4] Supriono S.-Achmad Sapari, Manajemen Berbasis Sekolah (Jabang Jatim:  Anggota IKAPI, , 2001),  hlm. 66.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar