Kamis, 10 November 2011

PEDOMAN PENGEMBANGAN SILABUS MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMP


PEDOMAN PENGEMBANGAN SILABUS











MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SMP










DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORET PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2006
I.      PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.

Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pem belajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.

Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan:
  • Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasar­kan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk  SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2)
  • Perencanan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20)

Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.

  1. Karakteristik Mata Pelajaran

Sebagaimana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup isi. Visi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan  adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa  (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi mata pelajaran ini adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengembangkan kompetensi sebagai berikut:
1.    memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis, dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.
2.    memiliki ketrampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
3.    memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 
Rumusan tujuan tersebut sejalan dengan aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Aspek-aspek kompetensi tersebut mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic dispositions). Hal tersebut analog dengan konsep Benjamin S. Bloom tentang pengembangan kemampuan siswa yang mencakup ranah kognitif, psikomotor, dan afektif. Cakupan aspek-aspek kompetensi dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat digambarkan sebagaimana pada diagram berikut ini.










 





















Diagram :
Aspek-aspek kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan

Aspek kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) menyangkut kemampuan akademik-keilmuan yang  dikembangkan dari berbagai teori atau konsep  politik, hukum dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bidang kajian multidisipliner. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga negara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum (rule of law) dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Keterampilan kewarganegaraan (civic skills) meliputi keterampilan intelektual (intelectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan intelektual adalah keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang dialog dengan DPRD. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan menggunakan hak dan kewajibannya di bidang hukum, misalnya segera melapor kepada polisi atas terjadinya kejahatan yang diketahui.
Watak/karakter kewarganegaraan (civic dispositions) sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substantif dan esensial dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dimensi watak/karakter kewarganegaraan dapat dipandang sebagai "muara" dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya. Dengan memperhatikan visi, misi, dan tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, karakteristik mata pelajaran ini ditandai dengan  penekanan pada dimensi watak, karakter, sikap dan potensi lain yang bersifat afektif.
Dengan demikian seorang warga negara pertama-tama perlu memiliki pengetahuan kewarganegaraan yang baik, terutama pengetahuan di bidang politik, hukum, dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya seorang warganegara diharapkan memiliki keterampilan secara intelektual maupun secara partisipatif dalam kehidupan berbangsa dan negara. Pada akhirnya, pengetahuan dan keterampilannya itu akan membentuk suatu watak atau karakter yang mapan, sehingga menjadi sikap dan kebiasaan hidup sehari-hari. Watak, karakter, sikap atau kebiasaan hidup sehari-hari yang mencerminkan warga negara yang baik itu misalnya sikap religius, toleran, jujur, adil, demokratis, menghargai perbedaan, menghormati hukum, menghormati hak orang lain, memiliki semangat kebangsaan yang kuat, memiliki rasa kesetiakawanan sosial, dan lain-lain.
Adapun ruang lingkup isi mata pelajaran  Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat pada tabel 1.

Tabel 1.
Ruang Lingkup Isi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan


NO.

DIMENSI KEILMUAN

MATERI
1.
Politik
1.  Manusia sebagai zoon politikon (makhluk sosial)
2.  Proses terbentuknya masyarakat politik
3.  Proses terbentuknya bangsa
4.  Asal usul negara
5.  Unsur-unsur negara, tujuan negara, dan bentuk-bentuk negara
6.  Kewarganegaraan
7.  Lembaga politik
8.  Model-model sistem politik
9.  Lembaga-Lembaga Negara
10.   Demokrasi Pancasila
11.   Globalisasi
2.
Hukum
1.  Rule of law (Negara Hukum)
2.  Konstitusi
3.  Sistem hukum
4.  Sumber hukum
5.  Subyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, dan sanksi hukum
6.  Pembidangan hukum
7.  Proses hukum
8.  Peradilan
3.
Moral
1.  Pengertian nilai, norma, dan moral
2.  Hubungan antara nilai, norma dan moral
3.  Sumber-sumber ajaran moral
4.  Norma-norma dalam masyarakat
5.  Implementasi nilai-nilai moral Pancasila

Dari ruang lingkup isi materi tersebut sebagian dipilih dan ditetapkan sebagai objek materi guna pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tingkat SMP/MTs, dengan mempertimbangkan perkembangan intelektual dan emosional peserta didi atau dalam konsep Bloom adalah perkembangan kognitif, psikomotor, maupun afektifnya. Terkait dengan hal itu, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan Standar Isi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat SMP/MTs. Standar Isi tersebut memuat Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang deskripsinya sebagaimana tercantum dalam format berikut ini.


STANDAR KOMPETENSI

KOMPETENSI DASAR

1. Menunjukkan sikap positif  terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara







2. Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan konstitusi pertama







3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)





4. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat







5. Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila










6. Memahami berbagai konstitusi yang pernah di gunakan di Indonesia









7. Menampilkan ke taatan terhadap perundang-undangan nasional














8. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan





9. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia







10.   Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara





11.   Memahami pelaksanaan otonomi daerah





12.   Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara









13.   Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa




1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
1.2 Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
1.3 Menerapkan norma-norma, kebiasaan -kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara

2.1 Menjelaskan makna proklamasi kemer dekaan
2.2 Mendeskripsikan suasana kebatin an  konstitusi pertama
2.3 Menunjukkan sikap positif terha dap makna proklamasi kemerdek aan dan suasana kebatinan konstitusi pertama

3.1 Menguraikan hakikat hukum dan kelembagaan HAM
3.2 Mendeskripsikan kasus pelanggar an dan upaya penegakkan HAM
3.3 Menghargai upaya perlindungan HAM
3.4 Menghargai upaya penegakkan HAM

4.1 Menjelaskan hakekat kemerdeka an mengemuka kan pendapat
4.2 Menguraikan pentingnya kemerde kaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
4.3 Mengakuatlisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

   Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
   Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
   Menunjukkan sikap positif ter hadap Pancasila dalam kehidup an berbangsa dan bernegara
   Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat


6.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
6.2 Menganalisis penyimpangan-pe nyimpangan terhadap konstitusi yang berla ku di Indonesia
6.3 Menunjukkan hasil-hasil amande men UUD 1945
6.4 Menampilkan sikap positif terha dap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen


7.1 Mengidentifikasi tata urutan pera turan perundang-undangan nasional
7.2 Mendeskripsikan proses pembuat an peraturan perundang-undangan nasional
7.3  Mentaati peraturan perundang-undangan nasional
7.4 Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
7.5 Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia

8.1 Menjelaskan haki kat demokrasi
8.2 Menjelaskan pentingnya kehidup an demokrasi dalam bermasyara kat, berbangsa, dan bernegara
8.3  Menujukkan sikap positif terhadap pe laksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan

9.1 Menjelaskan makna kedaulatan rakyat
9.2 Mendeskripsikan sistem pemerin tahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
9.3 Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia

10.1        Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan Negara
10.2        Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara
10.3        Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara

11.1 Mendeskripsikan pengertian otono mi daerah
11.2 Menjelaskan pentingnya parti si pasi masyarakat dalam perumus an kebijakan publik di daerah


12.1      Menjelaskan pengertian dan pentingnya globalisasi bagi Indonesia
12.2      Mendeskripsikan politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global
12.3      Mendeskripsikan dampak globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
12.4      Menentukan sikap terhadap dampak globalisasi

13.1      Menjelaskan pentingnya presta si diri bagi keunggulan bangsa
13.2      Mengenal potensi diri untuk berprestasi sesuai kemampuan
13.3      Menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa


  1. Karakteristik Peserta Didik

Peserta didik adalah manusia dengan segala fitrahnya. Mereka mempunyai perasaan dan pikiran serta keinginan atau aspirasi. Mereka mempunyai kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi (pangan, sandang, papan), kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan untuk mendapatkan pengakuan, dan kebutuhan untuk mengaktualisasi dirinya (menjadi dirinya sendiri sesuai dengan potensinya).
Dalam tahap perkembangannya, siswa SMP berada pada tahap periode  perkembangan yang sangat pesat, dari segala aspek. Berikut ini disajikan perkembangan yang sangat erat kaitannya dengan pembelajaran, yaitu perkembangan aspek kognitif, psikomotor, dan afektif.

1.   Perkembangan Aspek Kognitif
Menurut Piaget (1970), periode yang dimulai pada usia 12 tahun, yaitu yang lebih kurang sama dengan usia siswa SMP, merupakan ‘period of formal operation’. Pada usia ini, yang berkembang pada siswa adalah kemampuan berfikir secara simbolis dan bisa memahami sesuatu secara bermakna (meaningfully) tanpa memerlukan objek yang kongkrit atau bahkan objek yang visual. Siswa telah memahami hal-hal yang bersifat imajinatif.
Pada tahap perkembangan ini juga berkembang ketujuh kecerdasan dalam Multiple Intelligences yang dikemukakan oleh Gardner (1993), yaitu: (1) kecerdasan linguistik (kemampuan berbahasa yang fungsional), (2) kecerdasan logis-matematis (kemampuan berfikir runtut), (3) kecerdasan musikal (kemampuan menangkap dan menciptakan pola nada dan irama), (4) kecerdasan spasial (kemampuan membentuk imaji mental tentang realitas), (5) kecerdasan kinestetik-ragawi (kemampuan menghasilkan gerakan motorik yang halus), (6) kecerdasan intra-pribadi (kemampuan untuk mengenal diri sendiri dan mengembangkan rasa jati diri), kecerdasan antar pribadi (kemampuan memahami orang lain).

2.   Perkembangan Aspek Psikomotor
Aspek psikomotor merupakan salah satu aspek yang penting untuk diketahui oleh guru. Perkembangan aspek psikomotor juga melalui beberapa tahap. Tahap-tahap tersebut antara lain:
a.   Tahap kognitif
Tahap ini ditandai dengan adanya gerakan-gerakan yang kaku dan lambat. Ini terjadi karena siswa masih dalam taraf belajar untuk mengendalikan gerakan-gerakannya. Dia harus berpikir sebelum melakukan suatu gerakan. Pada tahap ini siswa sering membuat kesalahan dan kadang-kadang terjadi tingkat frustasi yang tinggi.

b.   Tahap asosiatif
Pada tahap ini, seorang siswa membutuhkan waktu yang lebih pendek untuk memikirkan tentang gerakan-gerakannya. Dia mulai dapat mengasosiasikan gerakan  yang sedang dipelajarinya dengan gerakan yang sudah dikenal. Tahap ini masih dalam tahap pertengahan dalam perkembangan psikomotor. Oleh karena itu, gerakan-gerakan pada tahap ini belum merupakan gerakan-gerakan yang sifatnya otomatis. Pada tahap ini, seorang siswa masih menggunakan pikirannya untuk melakukan suatu gerakan tetapi waktu yang diperlukan untuk berpikir lebih sedikit dibanding pada waktu dia berada pada tahap kognitif. Dan karena waktu yang diperlukan untuk berpikir lebih pendek, gerakan-gerakannya sudah mulai tidak kaku.
c.   Tahap otonomi
Pada tahap ini, seorang siswa telah mencapai tingkat otonomi yang tinggi. Proses belajarnya sudah hampir lengkap meskipun dia tetap dapat memperbaiki gerakan-gerakan yang dipelajarinya. Tahap ini disebut tahap autonomi karena siswa sudah tidak memerlukan kehadiran instruktur untuk melakukan gerakan-gerakan. Pada tahap ini, gerakan-gerakan telah dilakukan secara spontan dan oleh karenanya gerakan-gerakan yang dilakukan juga tidak mengharuskan pembelajar untuk memikirkan tentang gerakannya.

 3.  Perkembangan Aspek Afektif
Keberhasilan proses pembelajaran juga ditentukan oleh pemahaman tentang perkembangan aspek afektif siswa. Ranah afektif tersebut mencakup emosi atau perasaan yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Bloom (Brown, 2000) memberikan definisi tentang ranah afektif yang terbagi atas lima tataran afektif yang implikasinya dalam siswa SMP lebih kurang sebagai berikut: (1) sadar akan situasi, fenomena, masyarakat, dan objek di sekitar; (2) responsif terhadap stimulus-stimulus yang ada di lingkungan mereka; (3) bisa menilai; (4) sudah mulai bisa mengorganisir nilai-nilai dalam suatu sistem, dan menentukan hubungan di antara nilai-nilai yang ada; (5) sudah mulai memiliki karakteristik dan mengetahui karakteristik tersebut dalam bentuk sistem nilai.
Pemahaman terhadap apa yang dirasakan dan direspon, dan apa yang diyakini dan diapresiasi merupakan suatu hal yang sangat penting dalam teori pemerolehan bahasa kedua atau bahasa asing. Faktor pribadi yang lebih spesifik dalam tingkah laku siswa yang sangat penting dalam penguasaan berbagai materi pembelajaran, yang meliputi:
1.   Self-esteem, yaitu penghargaan yang diberikan seseorang kepada dirinya sendiri.
2.   Inhibition, yaitu sikap mempertahankan diri atau melindungi ego.
3.   Anxiety (kecemasan), yang meliputi rasa frustrasi, khawatir, tegang, dsbnya.
4.   Motivasi, yaitu dorongan untuk melakukan suatu kegiatan.
5.   Risk-taking, yaitu keberanian mengambil risiko.
6.   Empati, yaitu sifat yang berkaitan dengan pelibatan diri individu pada perasaan orang lain. 

 


II. PENGERTIAN, PRINSIP, DAN TAHAP-TAHAP PENGEMBANGAN SILABUS

A.                   Pengertian Silabus

Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran,  Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
  1. Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh  Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
  2. Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
  3. Kegiatan Pembelajaran apa yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.
  4. Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK.
  5. Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
  6. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
  7. Sumber Belajar apa  yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.

B.                   Pengembang Silabus

Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Dinas Pendidikan.

1. Sekolah dan komite sekolah

Pengembang silabus adalah sekolah bersama komite sekolah. Untuk menghasilkan silabus yang bermutu, sekolah bersama komite sekolah dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas.

2. Kelompok Sekolah

Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut

3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

Beberapa sekolah atau sekolah-sekolah dalam sebuah yayasan dapat bergabung untuk menyusun silabus. Hal ini dimungkinkankarena sekolah dan komite sekolah karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan penyusunan silabus. Kelompok sekolah ini juga dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas dalam menyusun silabus.

4     Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

Dalam pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidikan Nasional
C.                   Prinsip Pengembangan Silabus

  1. Ilmiah: Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertangungjawabkan secara keilmuan.

  1. Relevan: Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.

  1. Sistematis: Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

  1. Konsisten: Ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.

  1. Memadai: Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi dasar.

  1. Aktual dan Kontekstual: Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

  1. Fleksibel: Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.  Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing.  Hal ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya.

  1. Menyeluruh: Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

D.                   Tahap-tahap Pengembangan Silabus

1.    Perencanaan: Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi media dan internet.

2.    Pelaksanaan:  Dalam melaksanakan penyusunan silabus, penyusun silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti Standar Isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

3.    Perbaikan: Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.

4.    Pemantapan: Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria rancangan silabus dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

5.    Penilaian silabus: Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan mengunakaan model-model penilaian kurikulum.






III.               KOMPONEN DAN LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS

A.           Komponen silabus

Silabus memuat sekurang-kurangnya komponen-komponen berikut ini.
1.            Identitas Silabus
2.            Standar Kompentensi
3.            Kompetensi Dasar
4.            Materi Pokok/Pembelajaran
5.            Kegiatan Pembelajaran
6.            Indikator
7.            Penilaian
8.            Alokasi Waktu
9.            Sumber Belajar


Komponen-komponen silabus di atas, selanjutnya dapat disajikan dalam contoh format silabus secara horisontal atau vertikal sebagai berikut.

Format 1: Horizontal

SILABUS

Sekolah                          : SMP
Kelas                                : ......
Mata Pelajaran               : ........
Semester                         : .......
Standar Kompetensi     : 1...........
                                            2............       


Kompetensi
Dasar
Materi
Pokok/
Pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Alokasi
 Waktu
Sumber
Belajar
Teknik
Bentuk
 Instrumen
Contoh
Instrumen
1.1.

























Format 2: Vertikal
SILABUS

Nama Sekolah            :....................................
Mata Pelajaran            :....................................
Kelas/Semester           :....................................

1. Standar Kompetensi                    : .......................

2. Kompetensi Dasar                        : .......................

3.Materi Pokok/Pembelajaran        : .......................

4. Kegiatan Pembelajaran   : .......................

5. Indikator                                          : .......................

6. Penilaian                                         : .......................

7. Alokasi Waktu                                : .......................

8. Sumber Belajar                             : .......................


Catatan:
* Kegiatan Pembelajaran: kegiatan-kegiatan yang spesifik yang dilakukan siswa untuk mencapai SK dan KD
* Alokasi waktu: termasuk alokasi penilaian yang terintegrasi dengan pembelajaran  (n x 40 menit)
* Sumber belajar: buku teks, alat, bahan, nara sumber,atau lainnya.


B.                       Langkah-langkah Pengembangan Silabus

1.    Mengisi identitas Silabus

Identitas terdiri dari nama sekolah, kelas, mata pelajaran, dan semester.  Identitas silabus ditulis di atas matriks silabus.

2.    Menuliskan Standar Kompetensi

Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran.
Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.    urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD;
b.    keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.    keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Standar Kompetensi dituliskan di atas matrik silabus di bawah tulisan semester.

3.    Menuliskan Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi.
Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar;
b.    keterkaitan antar Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran; dan
c.    keterkaitan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar antarmata pelajaran.

      4.  Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

Dalam mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran harus dipertimbangkan:
a.    relevansi materi pokok dengan SK dan KD;
b.    tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta  didik;
c.   kebermanfaatan bagi peserta didik;
d.   struktur keilmuan;
e.    kedalaman dan keluasan materi;
f.     relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan lingkungan; dan
g.    alokasi waktu.

Selain itu harus diperhatikan:
a.    kesahihan (validity): materi memang benar-benar teruji kebenaran dan kesahihannya;
b.    tingkat kepentingan (significance): materi yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa diperlukan oleh siswa;
c.    kebermanfaatan (utility): materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya;
d.    layak dipelajari (learnability): materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat;
e.    menarik minat (interest): materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut.

5.  Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

Kriteria dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran sebagai berikut.
a.     Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan kurikulum.
b.    Kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh.
c.    Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
d.    Kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa (student-centered). Guru harus selalu berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa memiliki kompetensi yang telah ditetapkan.
e.    Materi  kegiatan pembelajaran dapat berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
f.     Perumusan kegiatan pembelajaran harus jelas memuat materi yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi Dasar.
g.    Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting artinya bagi KD-KD yang memerlukan prasyarat tertentu.
h.    Pembelajaran  bersifat spiral (terjadi pengulangan-pengulangan pembelajaran materi tertentu).
i.      Rumusan pernyataan dalam Kegiatan Pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembeljaran siswa, yaitu kegiatan dan objek belajar.



Pemilihan kegiatan pembelajaran mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.    memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah, dan menemukan sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru;
b.    mencerminkan ciri khas dalam pegembangan kemapuan mata pelajaran;
c.    disesuaikan dengan kemampuan siswa, sumber belajar dan sarana yang tersedia;
d.    bervariasi dengan mengombinasikan kegiatan individu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal; dan
e.    memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa seperti: bakat, minat, kemampuan, latar belakang keluarga, sosial-ekomomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang bersangkutan.

6.  Merumuskan Indikator

Untuk mengembangkan instrumen penilaian, terlebih dahulu diperhatikan indikator.  Oleh karena itu, di dalam penentuan indikator diperlukan kriteria-kriteria berikut ini.

Kriteria indikator adalah sebagai berikut.
a.    Sesuai tingkat perkembangan berpikir siswa.
b.    Berkaitan dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
c.    Memperhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skills).
d.    Harus dapat menunjukkan pencapaian hasil belajar siswa secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotor).
e.    Memperhatikan sumber-sumber belajar yang relevan.
f.     Dapat diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati.
g.    Menggunakan kata kerja operasional.

7.  Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Di dalam kegiatan penilaian ini terdapat tiga komponen penting, yang meliputi: (a) teknik penilaian, (b) bentuk instrumen, dan (c) contoh instrumen.
Untuk mengembangkan instrumen penilaian terlebih dahulu diperhatikan indikator. Oleh karena itu, di dalam penentuan indikator diperlukan kriteria-kriteria berikut ini.
Kriteria indikator sebagai berikut.
·         Sesuai tingkat perkembangan berpikir siswa.
·         Berkaitan dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
·         Memperhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skills).
·         Harus dapat menunjukan pencapaian hasil belajar siswa secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotor).
·         Memperhatikan sumber-sumber belajar yang relevan.
·         Dapat diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati.
·         Menggunakan kata kerja operasional.

a.  Teknik Penilaian

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan.  Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik. 

Ada beberapa teknik yang dapat dilakukan dalam rangka penilaian ini, yang secara garis besar dapat dikategorikan sebagai teknik tes dan teknik nontes.Teknik tes merupakan cara untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan yang memerlukan jawaban betul atau salah, sedangkan teknik nontes adalah suatu cara untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan yang tidak memerlukan jawaban betul atau salah.


Dalam melaksanakan penilaian, penyusun silabus perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini.
1)    Pemilihan jenis penilaian harus disertai dengan aspek-aspek yang akan dinilai sehingga memudahkan dalam penyusunan soal.
2)    Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator.
3)    Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan siswa setelah siswa mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar